MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR
“INDIVIDU, KELUARGA DAN
MASYARAKAT”
Dosen : NURUL KHOTIMAH, ,SE.,MM
Disusun
oleh :
Kelompok
6
Nanda
Marchell Milenio |
(11120282) |
Ridho
Dimas Ramadhan |
(10120999) |
Rivaldo
Marcellinus Rayon |
(11120024) |
Shabrina
Fadia Nur Amalia |
(11120090) |
Syiffa
Putri Meillani |
(11120121) |
Yazzid
Amirullah |
(11120172) |
Kelas : 1KA21
FAKULTAS
ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
PROGRAM
STUDI SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2020
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Segala puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Atas rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas penulisan
makalah mata kuliah Ilmu Sosial Dasar tepat waktu. Tidak lupa shalawat serta
salam tercurah kepada Rasulullah SAW yang syafa’atnya kita nantikan kelak.
Penulisan makalah berjudul “Individu, Keluarga dan Masyarakat” dapat diselesaikan
karena bantuan banyak pihak. Kami berharap makalah tentang makalah ini dapat menjadi referensi
bagi pihak yang tertarik pada teori ini. Selain itu, kami juga berharap agar pembaca mendapatkan
sudut pandang baru setelah membaca makalah ini.
Penulis menyadari makalah ini masih memerlukan penyempurnaan,. Kami menerima
segala bentuk kritik dan saran pembaca demi penyempurnaan makalah. Apabila terdapat banyak
kesalahan pada makalah ini, kami memohon maaf.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Akhir kata, semoga makalah Ilmu Sosial
Dasar ini dapat bermanfaat bagi banyak pihak.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Bekasi,
04 Oktober 2020
Kelompok
6
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.............................................................................................................................................. i
DAFTAR
ISI................................................................................................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN...................................................................................................................................... 1
A. Latar
Belakang...................................................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah................................................................................................................................ 1
C. Tujuan
Umum........................................................................................................................................ 2
D. Manfaat
Pembahasan......................................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN........................................................................................................................................ 3
A. Pengertian
Individu, Keluarga, dan Masyarakat...................................................................... 3
A.1 Pengertian Individu...................................................................................................................... 3
A.2 Pengertian Keluarga...................................................................................................................... 3
A.3 Pengertian Masyarakat................................................................................................................ 7
B. Perilaku
Penyimpangan........................................................................................................................ 7
C.
Pengertian Cyberbullying dan NAPZA....................................................................................... 10
C.1 Pengertian Cyberbullying 10
C.2 Pengertian NAPZA 10
D. Study
kasus mengenai Cyberbullying dan NAPZA.............................................................. 13
D.1 Contoh Kasus 1 tentang
Cyberbullying 13
D.2 Contoh Kasus 2 tentang NAPSA 14
BAB II
KESIMPULAN DAN SARAN.......................................................................................................... 15
A.
Kesimpulan............................................................................................................................................. 15
B. Saran........................................................................................................................................................... 15
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................................................................... 16
ii
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk hidup yang terdiri dari
individu, keluarga, dan masyarakat oleh karenanya manusia dapat diartikan
sebagai makhluk social,manusia tidak dapat hidup sendiri karena manusia
hakikatnya hidup berkelompok atau berorganisasi dan pasti membutuhkan bantuan
orang lain. Keluarga ialah secara umum adalah kelompok sosial yang mendasar
dalam masyarakat yang umumnya terdiri dari satu atau dua orang tua dan
anak-anak mereka. Orang-orang yang tergabung dalam satu keluarga ini umumnya
memiliki ikatan darah dan memiliki komitmen jangka panjang satu sama lain dan
sebagian besar tinggal dalam satu atap bersama-sama.Masyarakat merupakan wadah
berkumpulnya individu-individu yang hidup secara sosial, masyarakat terdiri
dari ‘Saya’, ‘Anda’ dan ‘Mereka’ yang memiliki kehendak dan keinginan hidup
bersama. Kita tahu dan menyadari bahwa manusia sebagai individu dan makhluk
sosial memahami tugas dan kewajibannya dalam setiap tatanan,kehidupan
berkelompok dan dalam struktur sistem sosial yang ada.
Hubungan antara manusia yang satu dengan yang lain
sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, dikarenakan manusia merupakan
makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri atau masih membutuhkan bantuan
dari pihak lain. Bersosialisasi pun sangat penting dalam menjalin hubungan yang
baik antara manusia yang satu dengan yang lainnya karena bersosialisai kita
dapat kenal satu dengan yang lainnya. Jika tidak adanya individu, maka keluarga
dan masyarakat pun tidak akan tercipta. Begitu pula dengan individu, tidak akan
bisa berjalan sendiri jika tidak adanya keluarga dan masyarakat, karena dengan
adanya keluarga dan masyarakat, masing-masing individu dapat mengekspresikan
segala hal yang berhubungan dengan sosial.Artinya aspek individu, keluarga,
masyarakat dan kebudayaan adalah aspek-aspek sosial yang tidak bisa dipisahkan
karena mereka berkaitan satu dengan yang lainnya.
B. Rumusan
Masalah
a. Apa Pengertian Individu,Keluarga,Dan Masyarakat?
b. Apa pengertian penyimpangan dan jenis-jenisnya ?
c. Apa yang dimaksud dengan Cyber Bullying dan NAPZA?
d. Apa contoh study kasus tentang Napza dan Cyber
Bullying di kehidupan sosial saat ini?
1
1.
Dapat
mengetahui bahwa manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri
melainkan berkelompok, bermasyarakat ,berkeluarga dan membutuhkan orang lain di
kehidupanya.
2.
Dapat
mengetahui bahwa manusia tahu dan menyadari sebagai individu dan mahkluk
sosial, serta tugas dan kewajibanya
3. Dapat mengetahui pentingnya hubungan antar
individu, kelompok dan keluarga.
4. Dapat mengetahui pentingnya sosialisai antar
individu , kelompok dan keluarga.
D.
Manfaat Pembahasan
1.
Manfaat
untuk diri sendiri: agar bisa memahami interaksi social secara baik dengan
individu, keluarga dan masyarakat.
2.
Manfaat
untuk kelompok: agar kita bisa memahami, menjaga tali silaturahmi sesame
individu, keluarga dan masyarakat.
2
PEMBAHASAN
A. Pengertian Individu, Keluarga, dan Masyarakat
A.1
Pengertian Individu
Individu berasal dari kata yunani yaitu “individium”
yang artinya “tidak terbagi”. Dalam ilmu sosial paham individu, menyangkut
tabiat dengan kehidupan dan jiwa yang majemuk, memegang peranan dalam pergaulan
hidup manusia. Individu merupakan kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia
perseorangan bukan sebagai manusia keseluruhan. Maka dapat disimpulkan bahwa
individu adalah manusia yang memiliki peranan khas atau spesifik dalam
kepribadiannya. Dan terdapat tiga aspek dalam individu yaitu aspek organik
jasmaniah, aspek psikis rohaniah, dan aspek sosial. Dimana aspek aspek tersebut
saling berhubungan. Apabila salah satu rusak maka akan merusak aspek lainnya.
Manusia
sebagai individu memiliki tugas pada dirinya sendiri yaitu:
Menuntut ilmu pengetahuan, merekayasa teknologi
serta memanfaatkannya untuk kemakmuran dan kesejahteraan. Kesadaran tersebut
mendorongnya untuk terus belajar. Proses belajar berarti proses perubahan sikap
dan perilaku dengan mendapatkan pengalaman dan pelatihan.
A.2
Pengertian Keluarga
Keluarga adalah salah satu kelompok atau kumpulan
manusia yang hidup bersama sebagai satu kesatuan atau unit masyarakat terkecil
dan biasanya selalu ada hubungan darah, ikatan perkawinan atau ikatan lainnya,
tinggal bersama dalam satu rumah yang dipimpin oleh seorang kepala keluarga dan
makan dalam satu periuk.
Terdapat
beberapa definisi keluarga dari beberapa sumber, yaitu:
1.
Keluarga
adalah sekumpulan orang dengan ikatan perkawinan, kelahiran, dan adopsi yang
bertujuan untuk menciptakan, mempertahankan budaya, dan meningkatkan
perkembangan fisik, mental, emosional, serta sosial dari tiap anggota keluarga
(Duvall dan Logan, 1986).
3
2.
Keluarga
adalah dua atau lebih individu yang hidup dalam satu rumah tangga karena adanya
hubungan darah, perkawinan, atau adopsi. Mereka saling berinteraksi satu
dengan yang lain, mempunyai peran masing-masing dan menciptakan serta
mempertahankan suatu budaya (Bailon dan Maglaya,1978 ).
Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari
kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat.
➢
Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut
1.
Peranan
Ayah : Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari
nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga,
sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok
sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya.
2.
Peranan
Ibu : Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk
mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung
dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota
masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai
pencari nafkah tambahan dalam keluarganya.
3.
Peran
Anak : Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat
perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.
A.3
Pengertian Masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society)
adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi
terbuka), di mana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang
berada dalam kelompok tersebut. Kata “masyarakat” sendiri berakar dari kata
dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan
hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas
yang interdependen (saling tergantung satu sama lain).
Masyarakat merupakan sebuah gabungan dari beberapa
individu. Masyarakat juga panggilan lain dari penduduk dimana setiap individu
bertempat di suatu daerah yang saling membantu dan bergotong royong.
4
Dalam pertumbuhan dan perkembanganya, masyarakat
digolongkan menjadi masyarakat sederhana (tradisional) dan masayrakat modern
(maju).
1.
Masyarakat
Sederhana (tradisional)
Masyarakat tradisional sebagai
bentuk dari kehidupan bersama memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan
lingkungan hidup, baik manusia maupun benda-benda lain atau kondisi alamnya.
Mata pencaharian berpusat pada sektor pertanian dan nelayan. Kebutuhan sandang,
pangan dan papan di penuhi dari alam sekitar. Kesederhanaan teknologi yang
digunakan menyebabkan ketergantungan yang erat pada kondisi alam, hanya
dilakukan saat – saat tertentu saja dengan mengabil segala sesuatu yang sudah
tersedia di alam. oleh karena itu bentuk perladangan berpindah dan menebang
hutan menjadi salah satu ciri kelompok masyarakat ini.
Modal menonjol pada kelompok ini adalah kepemilikan
tanah, yang akhirnya melahirkan elite masyarakat dengan system feodal yang
sangat berpengaruh pada system politik dan budaya masyarakat, kaum feodal
menjadi tempat bergantung masyarakat banyak dan menempatkan diri sebagai tokoh
masyarakat dengan corak kepemimpinan otokratis, karena peraturan yang
diterapkan hanya mengikuti adat dan kebiasaan tidak tertulis maka (khusunya)
pada masyarakat jawa terlahir semboyan “sabda
pandhito ratu” (apa kata pimpinan) dan menjadi acuan hukum yang berlaku.
2.
Masyarakat
Maju ( Modern)
Mata pencaharian di sektor
pertanian tetap dilakukan akan tetapi sudah memadukan unsur sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan teknologi. Disamping sektor pertanian sektor jasa dan
perdagangan mulai dikembangkan untuk mempergunakan teknologi yang tepat dalam
berbagai kondisi, dipilih tenaga terampil dalam bidang tertentu oleh karena
itulah maka diperlukan pendidikan khusus.
Masyarakat
maju dibedakan menjadi masyarakat non industrial dan masyarakat industry :
a.
Masyarakat
non-industri dibedakan menjadi kelompok primer disebut juga face to face group
atau primary group, adalah kelompok masyarakat dimana interaksi terjalin lebih
intensif, lebih erat dan lebih akrab, bercorak kekeluargaan dan berdasar
simpati, pembagian kerja berdasarkan atas kesadaran dan tanggung jawab serta
dilakukan secara sukarela. Kelompok sekunder adalah kelompok masyarakat yang
hubungan antar anggota bersifat tak langsung, formal, kurang bersifat
kekeluargaan, sifat pembagian kerja diatur berdasarkan pertimbangan yang
rasional dan obyektif
5
atas dasar kemampuan, keahlian dan tuntunan dedikasi dengan maksud mencapai
tujuan tertentu yang telah diterapkan.
b.
Masyarakat
industri adalah kelompok masyarakat dimana pembagian kerja bertambah kompleks,
solidaritas diantaranya didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antar
kelompok masyarakat yang telah mengenal pengkhususan
B. Perilaku Penyimpangan
Pengertian Penyimpangan Salah
satu upaya untuk medefinisikan penyimpangan perilaku remaja dalam arti
kenakalan anak (juvenile delinquency) dilakukan oleh M. Gold dan J. Petronio (
Weiner, 1980 :497), yaitu sebagai berikut:
Kenakalan anak adalah tindakan
oleh seseorang yang belum dewasa yang sengaja sempat diketahui oleh petugas
hukum ia bisa dikenakan hukuman.
Dalam hubungan ini, penulis
sendiri cenderung untuk membuat berbagai penggolongan terhadap tingkah laku remaja
yang menyimpang ini. Secara keseluruhan, semua tingkah laku yang menyimpang
dari ketentua yang berlaku dalam masyarakat (norma agama, etika, peraturan
sekolah dan keluarga, dan lainlain)dapat disebut sebagai perilaku menyimpang
(deviation). Namun, jika penyimpangan itu terjadi terhadap norma-norma hukum
pidana barulah disebut kenakalan (delinquent).
Perilaku bermasalah yang kuat
adalah perilaku yang muncul akibat adanya rasa tidak enak, rasa tercekam, rasa
tertekan yang didorong oleh factorfaktor yang kontradiktif dalam diri
seseorang, yang secara kuat pula menimbulkan berbagai tindakan mengundurkan
diri secara berlebihan atau agresif yang berlebihan. Perilaku itu dianggap
menyimpang dari kewajaran karena cenderung ada rasa putus asa, tidak aman, atau
merusak, melanggar berbagai peraturan. (Muhammad Al-Mighwar, 2006: 191-192)
Arti tingkah laku bermasalah
taraf kuat ini dapat dilihat dari segi remaja itu sendiri yang terpadukan
dengan tinjauan masyarakat. Tingkah laku bermasalah taraf kuat adalah tingkah
laku yang ditimbulkan oleh adanya rasa tidak enak, rasa tercekam, rasa tertekan
dalam taraf yang sangat kuat sebagai akibat dorongan- 32 dorongan yang saling
bertentangan yang saling bertentangan
6
dalam diri seseorang yang secara kuat pula melahirkan tindakan-tindakan
yang mengundurkan diri ssecara berlebihan atau agresip yang berlebihan. (Andi
Mappiare, 1982: 91)
Tindakan-tindakan tersebut, dari segi masyarakat,
merupakan tingkah laku sosial yang menyimpang dari kewajaran; ada rasa putus
asa, tidak nyaman atau kecenderungan untuk merusak, melanggar
peraturan-peraturan, menyerang
Jenis-jenis
Perilaku Penyimpangan
Seperti sudah diuraikan di atas, kenakalan remaja yang dimaksud di sini
adalah perilaku yang menyimpang dari kebiasaan atau melanggar hukum. Jensen
(1985) dalam (Sarlito W. Sarwono 2011: 256-257) membagi kenakalan remaja ini
menjadi empat jenis yaitu:
1.
Kenakalan
yang menimbulkan korban fisik pada orang lain: perkelahian,perkosaan,
perampokan, pembunuhan, dan lain-lain.
2.
Kenakalan
yang menimbulkan korban materi: perusakan, pencurian, pencopetan, pemerasan,
dan lain-lain.
3. Kenakalan sosial yang tidak
menimbulkan korban di pihak orang lain: penyalahgunaan obat. Di Indonesia
mungkin dapat juga dimasukkan hubungan seks sebelum menikah dalam jenis ini.
4. Kenakalan yang melawan status,
misalnya mengingkari status anaksebagaipelajar dengan cara membolos,
mengingkari status orang tua dengan cara minggat dari rumah atau membantah
perintah mereka, dan sebagainya.
Menurut Andi Mappiear (1982: 199) Kenakalan yang
tergolong pelanggaran norma sosial dan norma-norma lainnya, tetapi yang
belum/tidak di atur dalam KUHP atau undang-undang lainnya, atau tingkah laku/
perbuatan anak-anak yang cukup menyulitkan atau cukup tidak dimengerti orang
tua maupun masyarakat pada umumnya. Semua permasalahan itu contohnya:
1. NAPZA
2. Penyakit HIV/AIDS
3. Hamil di luar nikah
7
5. Clubing
6. Perkataan buruk dan jorok
7. Tawuran dan perkelahian
8. Merokok
9. Membolos sekolah
10.
Peniruan budaya barat
Dan yang sering kita temui akhir- akhir ini adalah
tentang cyber bulying yaitu penyalahgunaan teknologi untuk menyakiti seseorang.
Atau biasa disebut juga pembulian lewat media sosial. Yang sering terjadi pada
kalangan remaja.
Dari beberapa kasus penyimpangan diatas kita akan
membahas 2 permasalahan untuk dijadikan study kasus pada pembahasan
selanjutnya, yang akan dibahas mengenai NAPZA dan cyber bullying. Karena 2
kasus tersebut sering menjadi sorotan berita akhir akhir ini.
C. Pengertian Cyberbullying dan NAPZA
C.1 Cyberbullying
Definisi Cyberbullying Patchin dan Hinduja (2015)
menyatakan bahwa cyberbullying adalah perlakuan yang disengaja dan dilakukan
secara berulang yang ditimbulkan melalui media teks elektronik atau internet.
Menurut Willard (2005) menjelaskan juga bahwa cyberbullying merupakan tindakan
kejam yang dilakukan secara sengaja ditunjukkan untuk orang lain dengan cara
mengirimkan atau menyebarkan hal atau bahan yang berbahaya yang dapat dilihan
dengan bentuk agresi sosial dalam penggunaan internet ataupun teknologi digital
lainnya. Kowalski, dkk (2014) juga menambahkan penjelasan dari cyberbullying
bahwa konteks elektronik yang dimaksud seperti; email, blogs, pesan instan,
pesan teks.
Ditujukan kepada seseoang yang tidak dapat dengan
mudah membela dirinya. Penjelasan menurut Disa (2011) juga memiliki persamaan
dengan diatas bahwa cyberbullying merupakan
8
penyalagunaan teknologi yang dilakukan seseorang dengan cara memberi
pesan ataupun mengunggah gambar dan video untuk seseorang yang bertujuan agar
seseorang tersebut dapat dipermalukan, disiksa, diolok-olok, ataupun memberikan
14 ancaman ke mereka. Tidak hanya itu, Rastati (2016) menambahan bahwa
melakukan penyebaran rumor tentang seseorang, mengintannya, ataupun mengancam
melalui berbagai media elektronik dapat diklasifikasian sebagai cyberbullying.
Pada dasarnya cyberbullying dapat dikatakan lebih
mengerikan daripada pembullyian di dunia nyata dikarenakan bully yang diterima
tidak hanya di dunia maya saja, tetapi didapatkan dunia nyata juga.
C.2 NAPZA
NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol,
Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Istilah lain yang sering digunakan untuk
menyebut NAPZA adalah narkoba yang berarti narkotika dan obat atau bahan
berbahaya.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik itu sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan.
Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA adalah suatu pola
perilaku di mana seseorang menggunakan obat-obatan golongan narkotika,
psikotoprika, dan zat aditif yang tidak sesuai fungsinya. Penyalahgunaan NAPZA
umumnya terjadi karena adanya rasa ingin tahu yang tinggi, yang kemudian
menjadi kebiasaan. Selain itu, penyalahgunaan NAPZA pada diri seseorang juga
bisa dipicu oleh masalah dalam hidupnya atau berteman dengan pecandu NAPZA.
Seperti paada pembahasan di atas, seseorang yang
tidak dapat mengontrol dirinya dengan baik karena suatu tekanan dari media
social atau Cyberbullying akan cenderung mengambil keputusan yang salah yaitu
dengan cara meminum atau mengonsumsi obat-obatan terlarang yang tidak
seharusnya di lakukannya, karena menurut mereka salah satu cara untuk mengobati
dari tekanannya adalah dengan cara menggunakan obat terlarang seperti
obat-obatan sejenis NAPZA. Padahal kenyataannya menggunakan obat-obatan
terlarang tidak akan mengurangi tekanan pisikologis orang tersebut, bahkan cara
tersebut merupakan cara yang sangat salah dan akan mengakibatkan perusakan pada
organ tubuh dan juga kecanduan.
Terdapat
4 kelas obat yang paling sering disalahgunakan, yakni:
9
Halusinogen, seperti lysergic acid diethylamide
(LSD), phencyclidine dan ecstasy (inex). Efek yang dapat timbul dari
penyalahgunaan obat halusinogen beragam, di antaranya adalah halusinasi,
tremor, dan mudah berganti emosi.
Depresan, seperti diazepam, alprazolam, clonazepam,
dan ganja. Efek yang ditimbulkan dari penyalahgunaan obat depresan adalah
sensasi rileks dan mengalihkan stres akibat suatu pikiran.
Stimulan, seperti dextroamphetamin, kokain,
methamphetamine (sabu), dan amphetamin. Efek yang dicari atas penyalahgunaan
obat stimulan adalah bertambahnya energi, membuat penggunanya menjadi fokus.
Opioid, seperti morfin dan heroin yang sebenarnya
adalah obat penahan rasa sakit, namun digunakan untuk menciptakan rasa
kesenangan.
Jika tidak dihentikan, penyalahgunaan NAPZA dapat
menyebabkan kecanduan. Ketika kecanduan yang dialami juga tidak mendapat
penanganan, hal itu berpotensi menyebabkan kematian akibat overdosis.
Penanganan penyalahgunaan NAPZA, terutama yang sudah mencapai fase kecanduan,
akan lebih baik dilakukan segera. Dengan mengajukan rehabilitasi atas kemauan
dan kehendak sendiri, pasien yang telah mengalami kecanduan NAPZA tidak akan
terjerat tindak pidana.
Penyebab Penyalahgunaan NAPZA
Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA umumnya terjadi
karena adanya rasa ingin tahu yang tinggi. Di sisi lain, kondisi ini juga dapat
dialami oleh penderita gangguan mental, misalnya gangguan bipolar atau
skizofrenia. Seseorang yang menderita gangguan mental dapat lebih mudah
menyalahgunakan NAPZA yang awalnya bertujuan untuk meredakan gejala yang
dirasa.
Fase dan Gejala Penyalahgunaan NAPZA
Ketika penyalahgunaan NAPZA tidak dihentikan dan terjadi terus-menerus,
hal itu dapat menyebabkan kecanduan. Pada fase ini, gejala yang dirasakan dapat
berupa:
•
Keinginan
untuk menggunakan obat terus-menerus, setiap hari atau bahkan beberapa kali
dalam sehari.
•
Muncul
dorongan kuat untuk menggunakan NAPZA, yang bahkan mampu mengaburkan pikiran
lain.
•
Seiringnya
berjalannya waktu, dosis yang digunakan akan dirasa kurang dan muncul keinginan
untuk meningkatkannya.
10
•
Muncul
kebiasaan untuk selalu memastikan bahwa NAPZA masih tersedia.
•
Melakukan
apa pun untuk mendapatkan atau membeli NAPZA, bahkan hingga menjual barang
pribadi.
•
Tanggung
jawab dalam bekerja tidak terpenuhi, dan cenderung mengurangi aktivitas sosial.
•
Tetap
menggunakan NAPZA meski sadar bahwa penggunaan NAPZA tersebut memberikan dampak
buruk pada kehidupan sosial maupun psikologis.
•
Ketika
sudah tidak memiliki uang atau barang yang dapat dijual, pecandu NAPZA mulai
berani melakukan sesuatu yang tidak biasa demi mendapatkan zat yang diinginkan,
misalnya mencuri.
•
Melakukan
aktivitas berbahaya atau merugikan orang lain ketika di bawah pengaruh NAPZA
yang digunakan.
•
Banyak
waktu tersita untuk membeli, menggunakan, hingga memulihkan diri dari efek
NAPZA.
D.
Study kasus mengenai Cyberbullying dan NAPZA
D.1
Contoh Kasus 1 tentang Cyberbullying
1.
Uraian
Kasus
Kasus Lucinta Luna beberapa waktu
terakhir ini menjadi sorotan publik, setelah ditangkapnya LL oleh pihak
kepolisian karena penggunaan psikotropika, akhirnya iapun lantas buka suara
mengapa sampai terjebak untuk mengkonsumsi obat penenang tersebut, yaitu karena
depresi.
Depresi muncul lantaran Lucinta
Luna kerap kali mendapat perundungan atau bullying, bagaimana dia sering di
bully netizen selama bertahun tahun di sosial media hingga ia merasa tertekan.
Kondisi seperti ini lebih sering disebut cyberbullying.
2.
Alternatif
penyelesaian masalah
Alternatif mencegah depresi
akibat cyberbullying langkah awal yaitu kita harus memberanikan diri untuk
melawan para pelaku cyberbullying meskipun itu tidak mudah. Dapat juga dilakukan
dengan cara menyampaikan kondisi yang sedang kita rasakan ke orang tua atau ke
orang orang terdekat. Atau jika cara tersebut masih belum berpengaruh bagi
kesehatan mental korban, coba untuk menjauhkan diri dari
11
pergaulan yang sering melakukan bullying tersebut
dengan cara menonaktifkan sosial media. Dan mengikuti kegiatan kegiatan yang
membawa dampak positif misalnya berolahraga dengan teratur dan kegiatan lain
yang berhubungan dengan hobi. Dan cara yang dilakukan Lucinta Luna itu salah
karena psikotropika bukanlah solusi untuk menyembuhkan depresi.
3.
Aspek
hukum yang berlaku
Karena akibat dari depresi itu
Lucinta Luna menggunakan Psikotropika yang jelas jelas dilarang penggunaanya
Lucinta Luna dijerat pasal berlapis karena dianggap melanggar Pasal 60 ayat UU
No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 127
UU
penyalahgunaan
ekstasi. Hakim menetapkan bahwa Lucinta Luna dijatuhi hukuman satu tahun enam
bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.
D.2
Contoh kasus 2 tentang penyalahgunaan NAPZA
1.
Uraian
Kasus
Beberapa
waktu yang lalu YouTuber sekaligus gamer, Ericko Lim membuat heboh
dengan kabar dirinya yang terjerat kasus narkoba. Bukan hanya rumor, sosok kontroversi ini rupanya benar terbukti
mengkonsumsi narkoba hingga divonis 1 tahun hukuman penjara. Sebelumnya, rumor mengenai Ericko Lim yang terjerat kasus narkoba ini
telah menyebar di Facebook sebelum kemudian diunggah merah kembali oleh
@lambe_moba dan menjadi viral pada Jumat (25/10/2019) lalu.
Dalam rumor tersebut disebutkan
bahwa Ericko Lim tercyduk di kawasan apartemen di Grogol, Petamburan, Jakarta
Barat pada 5 Juli 2019 lalu. Dilansir dari website resmi Pengadilan Negeri
Jakarta Barat, dalam penggeledahan ditemukan dua butir tablet ekstasi berbentuk
minion berwarna kuning dan tablet ekstasi warna muda berlogo Rolex serpihan
atau bubuk yang berada di atas lemari.
2.
Alternatif
penyelesaian masalah
Tahapan
penyembuhan bagi pelaku pengguna NAPZA oleh BNN
Tahapan yang pertama Rehabilitasi
Medis. Rehabilitasi secara medis meliputi detoksifikasi, pemeriksaan kesehatan,
penanganan efek buruk dari penyalahgunaan narkoba, psiko terapi, rawat jalan, dan
lain-lain. Selanjutnya dilakukan rehabilitasi sosial. Aktivitas yang dilakukan
pada tahapan rehabilitasi ini meliputi seminar, konseling individu, terapi
kelompok, static group, dan sebagainya. Selanjutnya kegiataan
12
kerohanian. Tahapan ini bertujuan untuk mempertebal
mental pecandu agar semakin kuat mempertahankan niat untuk sembuh dari
kecanduan. Dan yang terakhir peningkatan kemampuan Kegiatan di lembaga
rehabilitasi juga diisi oleh aktivitas positif salah satunya adalah mengasah
skill yang dimiliki oleh pecandu agar rasa tak enak karena tidak mengkonsumsi
obat-obatan teralihkan.
3.
Aspek
Hukum yang Berlaku
Pada kasus ini ericko lim
terbukti bersalah dan terjerat dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 112 tentang
penguasaan barang terlarang dengan minimal hukuman 4 tahun penjara dan Pasal
127 mengenai pemakai barang terlarang dengan minimal hukuman penjara yang tidak
ditetapkan. Ketika di persidangan hakim memvonis ericko lim 1 tahun penjara
dengan rehabilitasi.
13
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan :
Setiap individu, keluarga dan
masyarakat memiliki hubungan yang saling berkaitan satu dengan yang lain.
Hubungan yang dilandasi oleh nilai, norma dan aturan-aturan diantara
komponen-komponen tersebut.
Individu tidak akan ada
identitasnya tanpa adanya suatu keluarga dan masyarakat yang menjadi latar
belakang keberadaannya. Begitupun sebaliknya, individu berusaha mengambil jarak
dan memproses dirinya untuk membentuk perilakunya yang selaras dengan keadaan dan
kebiasaan yang sesuai dengan perilaku yang telah ada para dirinya.
Untuk mengembangkan eksistensinya
sebagai manusia, maka individu membutuhkan keluarga dan masyarakat, yaitu media
di mana individu dapat mengekspresikan aspek sosial serta menumbuh kembangkan
perilakunya.
Dari dua studi kasus diatas dapat
disimpulkan bahwa cyberbullying dan NAPZA adalah dua hal yang sangat berbahaya
bagi kesehetan fisik maupun kesehatan mental seseorang. Jadi bisa di simpulkan
bahwa pengambilan Langkah mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti contoh di
atas merupakan Tindakan yang tidak baik, bahkan bukannya memperbaiki masalah
yang kita terima, malah kita yang di perburuk keadaaanya karena efek samping
yang di timbulkan dari mengonsumsi obat-obatan tersebut.
B. Saran :
Dalam bermasyarakat ciptakanlah
sikap saling tolong-menolong dalam hal kebaikan, agar terciptanya sikap
kekeluargaan dan kasih sayang terhadap sesamaa manusia. Jagalah hubungan yang
baik dengan sesama manusia, karena kita adalah makhluk sosial.
Dari studi kasus yang ada
sebaiknya kita harus betul-betul mengindari yang namanya NAPZA jika kita dalam
keadaan tertekan sekalipun kita tidak boleh menggunakan itu sebagai alasan obat
penenang namun seharusnya kita mengistirahatkan pikiran kita dan lebih efektif untuk
mendatangi ke Psikiater untuk menangani masalah mental dengan baik agar tidak
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
14
Sumber internet :
https://www.google.com/amp/s/softskillwandzaf.wordpress.com/2016/01/13/contoh-kasus-individu-keluarga-dan-masyarakat/amp/
http://floranianikita.blogspot.com/2015/10/contoh-studi-kasus-individu-keluarga.html?m=1
https://mkizbudin.blogspot.com/2018/01/individu-keluarga-dan-masyarakat.html
https://www.slideshare.net/100000487535778/individu-keluarga-dan-masyarakat-53224610 https://sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/risetmhs/BAB214111120112.pdf https://www.alodokter.com/penyalahgunaan-napza https://doktersehat.com/napza/
https://www.kompasiana.com/ayu68695/5e491c68097f3616a547f542/mencegah-depresi-akibat-
https://www.hitekno.com/games/2019/12/06/172208/terbukti-konsumsi-narkoba-ericko-lim-
15
Komentar
Posting Komentar