MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

“INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT”

 

 

 


Dosen : NURUL KHOTIMAH, ,SE.,MM

 

Disusun oleh :

 

Kelompok 6

 

Nanda Marchell Milenio

(11120282)

Ridho Dimas Ramadhan

(10120999)

Rivaldo Marcellinus Rayon

(11120024)

Shabrina Fadia Nur Amalia

(11120090)

Syiffa Putri Meillani

(11120121)

Yazzid Amirullah

(11120172)

 

Kelas : 1KA21

 

FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI

 

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

 

UNIVERSITAS GUNADARMA

 

2020

KATA PENGANTAR

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Segala puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah mata kuliah Ilmu Sosial Dasar tepat waktu. Tidak lupa shalawat serta salam tercurah kepada Rasulullah SAW yang syafa’atnya kita nantikan kelak.

Penulisan makalah  berjudul  “Individu, Keluarga dan  Masyarakat” dapat diselesaikan

karena bantuan banyak pihak. Kami berharap makalah tentang makalah ini dapat menjadi referensi

bagi pihak yang tertarik pada teori ini. Selain itu, kami juga berharap agar pembaca mendapatkan

sudut pandang baru setelah membaca makalah ini.

Penulis menyadari makalah ini masih memerlukan penyempurnaan,. Kami menerima

segala bentuk kritik dan saran pembaca demi penyempurnaan makalah. Apabila terdapat banyak

kesalahan pada makalah ini, kami memohon maaf.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Akhir kata, semoga makalah Ilmu Sosial

Dasar ini dapat bermanfaat bagi banyak pihak.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Bekasi, 04 Oktober 2020

 

 

 

 

 

 

 

Kelompok 6

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

i


 

DAFTAR ISI

 

 

 

 

KATA PENGANTAR.............................................................................................................................................. i

 

DAFTAR ISI................................................................................................................................................................. ii

 

BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................................................... 1

 

A.  Latar Belakang...................................................................................................................................... 1

 

B.  Rumusan Masalah................................................................................................................................ 1

 

C.  Tujuan Umum........................................................................................................................................ 2

 

D.  Manfaat Pembahasan......................................................................................................................... 2

 

BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................................................ 3

 

A.  Pengertian Individu, Keluarga, dan Masyarakat...................................................................... 3

 

A.1 Pengertian Individu...................................................................................................................... 3

 

A.2 Pengertian Keluarga...................................................................................................................... 3

 

A.3 Pengertian Masyarakat................................................................................................................ 7

 

B.  Perilaku Penyimpangan........................................................................................................................ 7

 

C.  Pengertian Cyberbullying dan NAPZA....................................................................................... 10

 

C.1 Pengertian Cyberbullying 10

 

C.2 Pengertian NAPZA             10

 

D.  Study kasus mengenai Cyberbullying dan NAPZA.............................................................. 13

 

D.1 Contoh Kasus 1 tentang Cyberbullying    13

 

D.2 Contoh Kasus 2 tentang NAPSA 14

 

BAB II KESIMPULAN DAN SARAN.......................................................................................................... 15

 

A.  Kesimpulan............................................................................................................................................. 15

 

B.  Saran........................................................................................................................................................... 15

 

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................................................... 16

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ii


BAB I

 

PENDAHULUAN

 

 

A. Latar Belakang

 

Manusia sebagai makhluk hidup yang terdiri dari individu, keluarga, dan masyarakat oleh karenanya manusia dapat diartikan sebagai makhluk social,manusia tidak dapat hidup sendiri karena manusia hakikatnya hidup berkelompok atau berorganisasi dan pasti membutuhkan bantuan orang lain. Keluarga ialah secara umum adalah kelompok sosial yang mendasar dalam masyarakat yang umumnya terdiri dari satu atau dua orang tua dan anak-anak mereka. Orang-orang yang tergabung dalam satu keluarga ini umumnya memiliki ikatan darah dan memiliki komitmen jangka panjang satu sama lain dan sebagian besar tinggal dalam satu atap bersama-sama.Masyarakat merupakan wadah berkumpulnya individu-individu yang hidup secara sosial, masyarakat terdiri dari ‘Saya’, ‘Anda’ dan ‘Mereka’ yang memiliki kehendak dan keinginan hidup bersama. Kita tahu dan menyadari bahwa manusia sebagai individu dan makhluk sosial memahami tugas dan kewajibannya dalam setiap tatanan,kehidupan berkelompok dan dalam struktur sistem sosial yang ada.

 

Hubungan antara manusia yang satu dengan yang lain sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, dikarenakan manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri atau masih membutuhkan bantuan dari pihak lain. Bersosialisasi pun sangat penting dalam menjalin hubungan yang baik antara manusia yang satu dengan yang lainnya karena bersosialisai kita dapat kenal satu dengan yang lainnya. Jika tidak adanya individu, maka keluarga dan masyarakat pun tidak akan tercipta. Begitu pula dengan individu, tidak akan bisa berjalan sendiri jika tidak adanya keluarga dan masyarakat, karena dengan adanya keluarga dan masyarakat, masing-masing individu dapat mengekspresikan segala hal yang berhubungan dengan sosial.Artinya aspek individu, keluarga, masyarakat dan kebudayaan adalah aspek-aspek sosial yang tidak bisa dipisahkan karena mereka berkaitan satu dengan yang lainnya.

B.  Rumusan Masalah

 

a.       Apa Pengertian Individu,Keluarga,Dan Masyarakat?

 

b.      Apa pengertian penyimpangan dan jenis-jenisnya ?

 

c.       Apa yang dimaksud dengan Cyber Bullying dan NAPZA?

 

d.      Apa contoh study kasus tentang Napza dan Cyber Bullying di kehidupan sosial saat ini?

 

1


C.    Tujuan Umum :

 

1.      Dapat mengetahui bahwa manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri melainkan berkelompok, bermasyarakat ,berkeluarga dan membutuhkan orang lain di kehidupanya.

 

2.      Dapat mengetahui bahwa manusia tahu dan menyadari sebagai individu dan mahkluk sosial, serta tugas dan kewajibanya

 

3.      Dapat mengetahui pentingnya hubungan antar individu, kelompok dan keluarga.

 

4.      Dapat mengetahui pentingnya sosialisai antar individu , kelompok dan keluarga.

 

D.    Manfaat Pembahasan

 

1.       Manfaat untuk diri sendiri: agar bisa memahami interaksi social secara baik dengan individu, keluarga dan masyarakat.

 

2.       Manfaat untuk kelompok: agar kita bisa memahami, menjaga tali silaturahmi sesame individu, keluarga dan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2


BAB II

 

PEMBAHASAN

 

 

A. Pengertian Individu, Keluarga, dan Masyarakat

 

A.1 Pengertian Individu

 

Individu berasal dari kata yunani yaitu “individium” yang artinya “tidak terbagi”. Dalam ilmu sosial paham individu, menyangkut tabiat dengan kehidupan dan jiwa yang majemuk, memegang peranan dalam pergaulan hidup manusia. Individu merupakan kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan bukan sebagai manusia keseluruhan. Maka dapat disimpulkan bahwa individu adalah manusia yang memiliki peranan khas atau spesifik dalam kepribadiannya. Dan terdapat tiga aspek dalam individu yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis rohaniah, dan aspek sosial. Dimana aspek aspek tersebut saling berhubungan. Apabila salah satu rusak maka akan merusak aspek lainnya.

 

Manusia sebagai individu memiliki tugas pada dirinya sendiri yaitu:

 

Menuntut ilmu pengetahuan, merekayasa teknologi serta memanfaatkannya untuk kemakmuran dan kesejahteraan. Kesadaran tersebut mendorongnya untuk terus belajar. Proses belajar berarti proses perubahan sikap dan perilaku dengan mendapatkan pengalaman dan pelatihan.

 

 

A.2 Pengertian Keluarga

 

Keluarga adalah salah satu kelompok atau kumpulan manusia yang hidup bersama sebagai satu kesatuan atau unit masyarakat terkecil dan biasanya selalu ada hubungan darah, ikatan perkawinan atau ikatan lainnya, tinggal bersama dalam satu rumah yang dipimpin oleh seorang kepala keluarga dan makan dalam satu periuk.

 

Terdapat beberapa definisi keluarga dari beberapa sumber, yaitu:

 

1.      Keluarga adalah sekumpulan orang dengan ikatan perkawinan, kelahiran, dan adopsi yang bertujuan untuk menciptakan, mempertahankan budaya, dan meningkatkan perkembangan fisik, mental, emosional, serta sosial dari tiap anggota keluarga (Duvall dan Logan, 1986).

 

 

 

 

3


 

2.      Keluarga adalah dua atau lebih individu yang hidup dalam satu rumah tangga karena adanya hubungan darah, perkawinan, atau adopsi. Mereka saling berinteraksi satu

 

dengan yang lain, mempunyai peran masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu budaya (Bailon dan Maglaya,1978 ).

 

Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat.

     Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut

 

1.      Peranan Ayah : Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya.

 

2.      Peranan Ibu : Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya.

 

3.      Peran Anak : Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.

 

 

A.3 Pengertian Masyarakat

 

Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), di mana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata “masyarakat” sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain).

 

Masyarakat merupakan sebuah gabungan dari beberapa individu. Masyarakat juga panggilan lain dari penduduk dimana setiap individu bertempat di suatu daerah yang saling membantu dan bergotong royong.

 

 

 

 

 

4


 

Dalam pertumbuhan dan perkembanganya, masyarakat digolongkan menjadi masyarakat sederhana (tradisional) dan masayrakat modern (maju).

 

1.        Masyarakat Sederhana (tradisional)

 

Masyarakat tradisional sebagai bentuk dari kehidupan bersama memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan lingkungan hidup, baik manusia maupun benda-benda lain atau kondisi alamnya. Mata pencaharian berpusat pada sektor pertanian dan nelayan. Kebutuhan sandang, pangan dan papan di penuhi dari alam sekitar. Kesederhanaan teknologi yang digunakan menyebabkan ketergantungan yang erat pada kondisi alam, hanya dilakukan saat – saat tertentu saja dengan mengabil segala sesuatu yang sudah tersedia di alam. oleh karena itu bentuk perladangan berpindah dan menebang hutan menjadi salah satu ciri kelompok masyarakat ini.

 

Modal menonjol pada kelompok ini adalah kepemilikan tanah, yang akhirnya melahirkan elite masyarakat dengan system feodal yang sangat berpengaruh pada system politik dan budaya masyarakat, kaum feodal menjadi tempat bergantung masyarakat banyak dan menempatkan diri sebagai tokoh masyarakat dengan corak kepemimpinan otokratis, karena peraturan yang diterapkan hanya mengikuti adat dan kebiasaan tidak tertulis maka (khusunya) pada masyarakat jawa terlahir semboyan “sabda pandhito ratu” (apa kata pimpinan) dan menjadi acuan hukum yang berlaku.

 

2.        Masyarakat Maju ( Modern)

 

Mata pencaharian di sektor pertanian tetap dilakukan akan tetapi sudah memadukan unsur sumber daya alam, sumber daya manusia, dan teknologi. Disamping sektor pertanian sektor jasa dan perdagangan mulai dikembangkan untuk mempergunakan teknologi yang tepat dalam berbagai kondisi, dipilih tenaga terampil dalam bidang tertentu oleh karena itulah maka diperlukan pendidikan khusus.

 

Masyarakat maju dibedakan menjadi masyarakat non industrial dan masyarakat industry :

 

a.       Masyarakat non-industri dibedakan menjadi kelompok primer disebut juga face to face group atau primary group, adalah kelompok masyarakat dimana interaksi terjalin lebih intensif, lebih erat dan lebih akrab, bercorak kekeluargaan dan berdasar simpati, pembagian kerja berdasarkan atas kesadaran dan tanggung jawab serta dilakukan secara sukarela. Kelompok sekunder adalah kelompok masyarakat yang hubungan antar anggota bersifat tak langsung, formal, kurang bersifat kekeluargaan, sifat pembagian kerja diatur berdasarkan pertimbangan yang rasional dan obyektif

 

 

5


 

atas dasar kemampuan, keahlian dan tuntunan dedikasi dengan maksud mencapai tujuan tertentu yang telah diterapkan.

 

b.     Masyarakat industri adalah kelompok masyarakat dimana pembagian kerja bertambah kompleks, solidaritas diantaranya didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antar kelompok masyarakat yang telah mengenal pengkhususan

 

 

B. Perilaku Penyimpangan

 

Pengertian Penyimpangan Salah satu upaya untuk medefinisikan penyimpangan perilaku remaja dalam arti kenakalan anak (juvenile delinquency) dilakukan oleh M. Gold dan J. Petronio ( Weiner, 1980 :497), yaitu sebagai berikut:

 

Kenakalan anak adalah tindakan oleh seseorang yang belum dewasa yang sengaja sempat diketahui oleh petugas hukum ia bisa dikenakan hukuman.

 

Dalam hubungan ini, penulis sendiri cenderung untuk membuat berbagai penggolongan terhadap tingkah laku remaja yang menyimpang ini. Secara keseluruhan, semua tingkah laku yang menyimpang dari ketentua yang berlaku dalam masyarakat (norma agama, etika, peraturan sekolah dan keluarga, dan lainlain)dapat disebut sebagai perilaku menyimpang (deviation). Namun, jika penyimpangan itu terjadi terhadap norma-norma hukum pidana barulah disebut kenakalan (delinquent).

 

Perilaku bermasalah yang kuat adalah perilaku yang muncul akibat adanya rasa tidak enak, rasa tercekam, rasa tertekan yang didorong oleh factorfaktor yang kontradiktif dalam diri seseorang, yang secara kuat pula menimbulkan berbagai tindakan mengundurkan diri secara berlebihan atau agresif yang berlebihan. Perilaku itu dianggap menyimpang dari kewajaran karena cenderung ada rasa putus asa, tidak aman, atau merusak, melanggar berbagai peraturan. (Muhammad Al-Mighwar, 2006: 191-192)

 

Arti tingkah laku bermasalah taraf kuat ini dapat dilihat dari segi remaja itu sendiri yang terpadukan dengan tinjauan masyarakat. Tingkah laku bermasalah taraf kuat adalah tingkah laku yang ditimbulkan oleh adanya rasa tidak enak, rasa tercekam, rasa tertekan dalam taraf yang sangat kuat sebagai akibat dorongan- 32 dorongan yang saling bertentangan yang saling bertentangan

 

 

6


 

dalam diri seseorang yang secara kuat pula melahirkan tindakan-tindakan yang mengundurkan diri ssecara berlebihan atau agresip yang berlebihan. (Andi Mappiare, 1982: 91)

 

Tindakan-tindakan tersebut, dari segi masyarakat, merupakan tingkah laku sosial yang menyimpang dari kewajaran; ada rasa putus asa, tidak nyaman atau kecenderungan untuk merusak, melanggar peraturan-peraturan, menyerang

 

Jenis-jenis Perilaku Penyimpangan

 

Seperti sudah diuraikan di atas, kenakalan remaja yang dimaksud di sini adalah perilaku yang menyimpang dari kebiasaan atau melanggar hukum. Jensen (1985) dalam (Sarlito W. Sarwono 2011: 256-257) membagi kenakalan remaja ini menjadi empat jenis yaitu:

 

1.      Kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain: perkelahian,perkosaan, perampokan, pembunuhan, dan lain-lain.

 

2.   Kenakalan yang menimbulkan korban materi: perusakan, pencurian, pencopetan, pemerasan, dan lain-lain.

 

3.  Kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban di pihak orang lain: penyalahgunaan obat. Di Indonesia mungkin dapat juga dimasukkan hubungan seks sebelum menikah dalam jenis ini.

 

4.  Kenakalan yang melawan status, misalnya mengingkari status anaksebagaipelajar dengan cara membolos, mengingkari status orang tua dengan cara minggat dari rumah atau membantah perintah mereka, dan sebagainya.

 

Menurut Andi Mappiear (1982: 199) Kenakalan yang tergolong pelanggaran norma sosial dan norma-norma lainnya, tetapi yang belum/tidak di atur dalam KUHP atau undang-undang lainnya, atau tingkah laku/ perbuatan anak-anak yang cukup menyulitkan atau cukup tidak dimengerti orang tua maupun masyarakat pada umumnya. Semua permasalahan itu contohnya:

 

1.      NAPZA

 

2.  Penyakit HIV/AIDS

 

3.  Hamil di luar nikah

 

 

 

7


4.  Mencuri

 

5.  Clubing

 

6.  Perkataan buruk dan jorok

 

7.  Tawuran dan perkelahian

 

8.  Merokok

 

9.  Membolos sekolah

 

10. Peniruan budaya barat

 

Dan yang sering kita temui akhir- akhir ini adalah tentang cyber bulying yaitu penyalahgunaan teknologi untuk menyakiti seseorang. Atau biasa disebut juga pembulian lewat media sosial. Yang sering terjadi pada kalangan remaja.

 

Dari beberapa kasus penyimpangan diatas kita akan membahas 2 permasalahan untuk dijadikan study kasus pada pembahasan selanjutnya, yang akan dibahas mengenai NAPZA dan cyber bullying. Karena 2 kasus tersebut sering menjadi sorotan berita akhir akhir ini.

 

 

 

 

C. Pengertian Cyberbullying dan NAPZA

 

C.1    Cyberbullying

 

Definisi Cyberbullying Patchin dan Hinduja (2015) menyatakan bahwa cyberbullying adalah perlakuan yang disengaja dan dilakukan secara berulang yang ditimbulkan melalui media teks elektronik atau internet. Menurut Willard (2005) menjelaskan juga bahwa cyberbullying merupakan tindakan kejam yang dilakukan secara sengaja ditunjukkan untuk orang lain dengan cara mengirimkan atau menyebarkan hal atau bahan yang berbahaya yang dapat dilihan dengan bentuk agresi sosial dalam penggunaan internet ataupun teknologi digital lainnya. Kowalski, dkk (2014) juga menambahkan penjelasan dari cyberbullying bahwa konteks elektronik yang dimaksud seperti; email, blogs, pesan instan, pesan teks.

 

Ditujukan kepada seseoang yang tidak dapat dengan mudah membela dirinya. Penjelasan menurut Disa (2011) juga memiliki persamaan dengan diatas bahwa cyberbullying merupakan

 

8


 

penyalagunaan teknologi yang dilakukan seseorang dengan cara memberi pesan ataupun mengunggah gambar dan video untuk seseorang yang bertujuan agar seseorang tersebut dapat dipermalukan, disiksa, diolok-olok, ataupun memberikan 14 ancaman ke mereka. Tidak hanya itu, Rastati (2016) menambahan bahwa melakukan penyebaran rumor tentang seseorang, mengintannya, ataupun mengancam melalui berbagai media elektronik dapat diklasifikasian sebagai cyberbullying.

 

Pada dasarnya cyberbullying dapat dikatakan lebih mengerikan daripada pembullyian di dunia nyata dikarenakan bully yang diterima tidak hanya di dunia maya saja, tetapi didapatkan dunia nyata juga.

 

C.2    NAPZA

 

NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Istilah lain yang sering digunakan untuk menyebut NAPZA adalah narkoba yang berarti narkotika dan obat atau bahan berbahaya.

 

Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik itu sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan.

 

Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA adalah suatu pola perilaku di mana seseorang menggunakan obat-obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat aditif yang tidak sesuai fungsinya. Penyalahgunaan NAPZA umumnya terjadi karena adanya rasa ingin tahu yang tinggi, yang kemudian menjadi kebiasaan. Selain itu, penyalahgunaan NAPZA pada diri seseorang juga bisa dipicu oleh masalah dalam hidupnya atau berteman dengan pecandu NAPZA.

 

Seperti paada pembahasan di atas, seseorang yang tidak dapat mengontrol dirinya dengan baik karena suatu tekanan dari media social atau Cyberbullying akan cenderung mengambil keputusan yang salah yaitu dengan cara meminum atau mengonsumsi obat-obatan terlarang yang tidak seharusnya di lakukannya, karena menurut mereka salah satu cara untuk mengobati dari tekanannya adalah dengan cara menggunakan obat terlarang seperti obat-obatan sejenis NAPZA. Padahal kenyataannya menggunakan obat-obatan terlarang tidak akan mengurangi tekanan pisikologis orang tersebut, bahkan cara tersebut merupakan cara yang sangat salah dan akan mengakibatkan perusakan pada organ tubuh dan juga kecanduan.

 

Terdapat 4 kelas obat yang paling sering disalahgunakan, yakni:

 

 

9


 

Halusinogen, seperti lysergic acid diethylamide (LSD), phencyclidine dan ecstasy (inex). Efek yang dapat timbul dari penyalahgunaan obat halusinogen beragam, di antaranya adalah halusinasi, tremor, dan mudah berganti emosi.

 

Depresan, seperti diazepam, alprazolam, clonazepam, dan ganja. Efek yang ditimbulkan dari penyalahgunaan obat depresan adalah sensasi rileks dan mengalihkan stres akibat suatu pikiran.

 

Stimulan, seperti dextroamphetamin, kokain, methamphetamine (sabu), dan amphetamin. Efek yang dicari atas penyalahgunaan obat stimulan adalah bertambahnya energi, membuat penggunanya menjadi fokus.

 

Opioid, seperti morfin dan heroin yang sebenarnya adalah obat penahan rasa sakit, namun digunakan untuk menciptakan rasa kesenangan.

 

Jika tidak dihentikan, penyalahgunaan NAPZA dapat menyebabkan kecanduan. Ketika kecanduan yang dialami juga tidak mendapat penanganan, hal itu berpotensi menyebabkan kematian akibat overdosis. Penanganan penyalahgunaan NAPZA, terutama yang sudah mencapai fase kecanduan, akan lebih baik dilakukan segera. Dengan mengajukan rehabilitasi atas kemauan dan kehendak sendiri, pasien yang telah mengalami kecanduan NAPZA tidak akan terjerat tindak pidana.

 

Penyebab Penyalahgunaan NAPZA

 

Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA umumnya terjadi karena adanya rasa ingin tahu yang tinggi. Di sisi lain, kondisi ini juga dapat dialami oleh penderita gangguan mental, misalnya gangguan bipolar atau skizofrenia. Seseorang yang menderita gangguan mental dapat lebih mudah menyalahgunakan NAPZA yang awalnya bertujuan untuk meredakan gejala yang dirasa.

 

Fase dan Gejala Penyalahgunaan NAPZA

 

Ketika penyalahgunaan NAPZA tidak dihentikan dan terjadi terus-menerus, hal itu dapat menyebabkan kecanduan. Pada fase ini, gejala yang dirasakan dapat berupa:

 

       Keinginan untuk menggunakan obat terus-menerus, setiap hari atau bahkan beberapa kali dalam sehari.

 

       Muncul dorongan kuat untuk menggunakan NAPZA, yang bahkan mampu mengaburkan pikiran lain.

 

       Seiringnya berjalannya waktu, dosis yang digunakan akan dirasa kurang dan muncul keinginan untuk meningkatkannya.

 

10


       Muncul kebiasaan untuk selalu memastikan bahwa NAPZA masih tersedia.

 

       Melakukan apa pun untuk mendapatkan atau membeli NAPZA, bahkan hingga menjual barang pribadi.

 

       Tanggung jawab dalam bekerja tidak terpenuhi, dan cenderung mengurangi aktivitas sosial.

 

       Tetap menggunakan NAPZA meski sadar bahwa penggunaan NAPZA tersebut memberikan dampak buruk pada kehidupan sosial maupun psikologis.

 

       Ketika sudah tidak memiliki uang atau barang yang dapat dijual, pecandu NAPZA mulai berani melakukan sesuatu yang tidak biasa demi mendapatkan zat yang diinginkan, misalnya mencuri.

 

       Melakukan aktivitas berbahaya atau merugikan orang lain ketika di bawah pengaruh NAPZA yang digunakan.

 

       Banyak waktu tersita untuk membeli, menggunakan, hingga memulihkan diri dari efek

 

NAPZA.

 

 

D.      Study kasus mengenai Cyberbullying dan NAPZA

 

D.1 Contoh Kasus 1 tentang Cyberbullying

 

1.       Uraian Kasus

 

Kasus Lucinta Luna beberapa waktu terakhir ini menjadi sorotan publik, setelah ditangkapnya LL oleh pihak kepolisian karena penggunaan psikotropika, akhirnya iapun lantas buka suara mengapa sampai terjebak untuk mengkonsumsi obat penenang tersebut, yaitu karena depresi.

 

Depresi muncul lantaran Lucinta Luna kerap kali mendapat perundungan atau bullying, bagaimana dia sering di bully netizen selama bertahun tahun di sosial media hingga ia merasa tertekan. Kondisi seperti ini lebih sering disebut cyberbullying.

2.       Alternatif penyelesaian masalah

 

Alternatif mencegah depresi akibat cyberbullying langkah awal yaitu kita harus memberanikan diri untuk melawan para pelaku cyberbullying meskipun itu tidak mudah. Dapat juga dilakukan dengan cara menyampaikan kondisi yang sedang kita rasakan ke orang tua atau ke orang orang terdekat. Atau jika cara tersebut masih belum berpengaruh bagi kesehatan mental korban, coba untuk menjauhkan diri dari

 

11


 

pergaulan yang sering melakukan bullying tersebut dengan cara menonaktifkan sosial media. Dan mengikuti kegiatan kegiatan yang membawa dampak positif misalnya berolahraga dengan teratur dan kegiatan lain yang berhubungan dengan hobi. Dan cara yang dilakukan Lucinta Luna itu salah karena psikotropika bukanlah solusi untuk menyembuhkan depresi.

3.       Aspek hukum yang berlaku

 

Karena akibat dari depresi itu Lucinta Luna menggunakan Psikotropika yang jelas jelas dilarang penggunaanya Lucinta Luna dijerat pasal berlapis karena dianggap melanggar Pasal 60 ayat UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 127

 

UU     penyalahgunaan ekstasi. Hakim menetapkan bahwa Lucinta Luna dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.

 

D.2 Contoh kasus 2 tentang penyalahgunaan NAPZA

 

1.       Uraian Kasus

 

Beberapa waktu yang lalu YouTuber sekaligus gamer, Ericko Lim membuat heboh

 

dengan kabar dirinya yang terjerat kasus narkoba. Bukan hanya rumor, sosok kontroversi ini rupanya benar terbukti mengkonsumsi narkoba hingga divonis 1 tahun hukuman penjara. Sebelumnya, rumor mengenai Ericko Lim yang terjerat kasus narkoba ini telah menyebar di Facebook sebelum kemudian diunggah merah kembali oleh @lambe_moba dan menjadi viral pada Jumat (25/10/2019) lalu.

 

Dalam rumor tersebut disebutkan bahwa Ericko Lim tercyduk di kawasan apartemen di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada 5 Juli 2019 lalu. Dilansir dari website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam penggeledahan ditemukan dua butir tablet ekstasi berbentuk minion berwarna kuning dan tablet ekstasi warna muda berlogo Rolex serpihan atau bubuk yang berada di atas lemari.

2.       Alternatif penyelesaian masalah

 

Tahapan penyembuhan bagi pelaku pengguna NAPZA oleh BNN

 

Tahapan yang pertama Rehabilitasi Medis. Rehabilitasi secara medis meliputi detoksifikasi, pemeriksaan kesehatan, penanganan efek buruk dari penyalahgunaan narkoba, psiko terapi, rawat jalan, dan lain-lain. Selanjutnya dilakukan rehabilitasi sosial. Aktivitas yang dilakukan pada tahapan rehabilitasi ini meliputi seminar, konseling individu, terapi kelompok, static group, dan sebagainya. Selanjutnya kegiataan

 

12


 

kerohanian. Tahapan ini bertujuan untuk mempertebal mental pecandu agar semakin kuat mempertahankan niat untuk sembuh dari kecanduan. Dan yang terakhir peningkatan kemampuan Kegiatan di lembaga rehabilitasi juga diisi oleh aktivitas positif salah satunya adalah mengasah skill yang dimiliki oleh pecandu agar rasa tak enak karena tidak mengkonsumsi obat-obatan teralihkan.

3.       Aspek Hukum yang Berlaku

 

Pada kasus ini ericko lim terbukti bersalah dan terjerat dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 112 tentang penguasaan barang terlarang dengan minimal hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 127 mengenai pemakai barang terlarang dengan minimal hukuman penjara yang tidak ditetapkan. Ketika di persidangan hakim memvonis ericko lim 1 tahun penjara dengan rehabilitasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

13


BAB III

 

KESIMPULAN DAN SARAN

 

 

A. Kesimpulan :

 

Setiap individu, keluarga dan masyarakat memiliki hubungan yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Hubungan yang dilandasi oleh nilai, norma dan aturan-aturan diantara komponen-komponen tersebut.

 

Individu tidak akan ada identitasnya tanpa adanya suatu keluarga dan masyarakat yang menjadi latar belakang keberadaannya. Begitupun sebaliknya, individu berusaha mengambil jarak dan memproses dirinya untuk membentuk perilakunya yang selaras dengan keadaan dan kebiasaan yang sesuai dengan perilaku yang telah ada para dirinya.

 

Untuk mengembangkan eksistensinya sebagai manusia, maka individu membutuhkan keluarga dan masyarakat, yaitu media di mana individu dapat mengekspresikan aspek sosial serta menumbuh kembangkan perilakunya.

 

Dari dua studi kasus diatas dapat disimpulkan bahwa cyberbullying dan NAPZA adalah dua hal yang sangat berbahaya bagi kesehetan fisik maupun kesehatan mental seseorang. Jadi bisa di simpulkan bahwa pengambilan Langkah mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti contoh di atas merupakan Tindakan yang tidak baik, bahkan bukannya memperbaiki masalah yang kita terima, malah kita yang di perburuk keadaaanya karena efek samping yang di timbulkan dari mengonsumsi obat-obatan tersebut.

 

B. Saran :

 

Dalam bermasyarakat ciptakanlah sikap saling tolong-menolong dalam hal kebaikan, agar terciptanya sikap kekeluargaan dan kasih sayang terhadap sesamaa manusia. Jagalah hubungan yang baik dengan sesama manusia, karena kita adalah makhluk sosial.

 

Dari studi kasus yang ada sebaiknya kita harus betul-betul mengindari yang namanya NAPZA jika kita dalam keadaan tertekan sekalipun kita tidak boleh menggunakan itu sebagai alasan obat penenang namun seharusnya kita mengistirahatkan pikiran kita dan lebih efektif untuk mendatangi ke Psikiater untuk menangani masalah mental dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

14


DAFTAR PUSTAKA

 

 

Sumber internet :

 

https://www.google.com/amp/s/softskillwandzaf.wordpress.com/2016/01/13/contoh-kasus-individu-keluarga-dan-masyarakat/amp/

 

http://floranianikita.blogspot.com/2015/10/contoh-studi-kasus-individu-keluarga.html?m=1

 

https://mkizbudin.blogspot.com/2018/01/individu-keluarga-dan-masyarakat.html

 

https://www.slideshare.net/100000487535778/individu-keluarga-dan-masyarakat-53224610 https://sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/risetmhs/BAB214111120112.pdf https://www.alodokter.com/penyalahgunaan-napza https://doktersehat.com/napza/

 

https://www.kompasiana.com/ayu68695/5e491c68097f3616a547f542/mencegah-depresi-akibat-

 

dasyatnya-cyberbullying

 

https://www.hitekno.com/games/2019/12/06/172208/terbukti-konsumsi-narkoba-ericko-lim-

 

divonis-1-tahun-penjara

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

15

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Budaya Indonesia Dan Filosofinya

MANUSIA DAN KEBUDAYAAN